Nenek Ini Nekat Buat Laporan Palsu Diperkosa karena Terjerat Utang

"Kami tetapkan SK sebagai tersangka atas kasus pengaduan laporan palsu sesuai dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, sehingga nenek tersebut ditahan di Polres Jember," ujar dia.
SK di hadapan sejumlah wartawan mengakui telah berkata bohong dengan membuat laporan palsu terkait kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan pada awal Desember 2019.
"Saya minta maaf telah berbohong dan tidak akan mengulanginya. Saya terpaksa melakukan itu karena punya utang," katanya singkat.
Sebelumnya, seorang nenek berinisial SK (65) diberitakan diduga menjadi korban percobaan pembunuhan dan perkosaan saat korban ditemukan di kamar rumahnya Desa Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 4 Desember 2019 dalam kondisi luka parah di bagian leher akibat benda tajam.(antara/jpnn)
VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda
Seorang nenek berinisial SK, 63, warga Desa Umbulsari, Kabupaten Jember, diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Megawati Cetak 38 Poin, Red Sparks Raih Kemenangan Dramatis
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab