Nenek Mutia Isi Hari Tua dengan Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Jalan Cut Nyakdin, Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur, Minggu (24/9).
Mutia ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, Alfian Kusuma yang juga merupakan anggota Polsek Muara Ancalong.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Penangkapan bermula ketika anggota polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tanah Abang.
Anggota melakukan penyelidikan berpura pura memesan sabu-sabu.
Setelah itu, tersangka datang mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menjebaknya. Dia langsung langsung diamankan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia dikenakan dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (27/9). (dy)
Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu