Nenek Mutia Isi Hari Tua dengan Jualan Sabu-Sabu

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Jalan Cut Nyakdin, Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur, Minggu (24/9).
Mutia ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, Alfian Kusuma yang juga merupakan anggota Polsek Muara Ancalong.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Penangkapan bermula ketika anggota polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tanah Abang.
Anggota melakukan penyelidikan berpura pura memesan sabu-sabu.
Setelah itu, tersangka datang mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menjebaknya. Dia langsung langsung diamankan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia dikenakan dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (27/9). (dy)
Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas