Nenek Mutia Isi Hari Tua dengan Jualan Sabu-Sabu

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Jalan Cut Nyakdin, Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur, Minggu (24/9).
Mutia ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, Alfian Kusuma yang juga merupakan anggota Polsek Muara Ancalong.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Penangkapan bermula ketika anggota polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tanah Abang.
Anggota melakukan penyelidikan berpura pura memesan sabu-sabu.
Setelah itu, tersangka datang mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menjebaknya. Dia langsung langsung diamankan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia dikenakan dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (27/9). (dy)
Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi