Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

jpnn.com, BANJARMASIN - MW, nenek 63 tahun mengalami luka akibat dianiaya oknum polisi Polresta Banjarmasin Bripka JD.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan Bripka JD saat ini telah ditahan.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Sabana, Rabu.
MW diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman pelaku.
Sabana mengatakan proses penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri itu kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Bahkan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.
MW, nenek 63 tahun mengalami luka akibat dianiaya oknum polisi. Pelaku siap-siap mendapat sanksi berat.
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim