Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Bripka JD saat ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, Rabu (3/5/2023). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - MW, nenek 63 tahun mengalami luka akibat dianiaya oknum polisi Polresta Banjarmasin Bripka JD.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan Bripka JD saat ini telah ditahan.

"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Sabana, Rabu.

MW diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman pelaku.

Sabana mengatakan proses penjatuhan sanksi terhadap anggota Polri itu kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Bahkan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.

Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.

"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.

MW, nenek 63 tahun mengalami luka akibat dianiaya oknum polisi. Pelaku siap-siap mendapat sanksi berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News