Nenek-nenek Sediakan Tempat Penuntas Syahwat

Nenek-nenek Sediakan Tempat Penuntas Syahwat
Nenek-nenek Sediakan Tempat Penuntas Syahwat
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama satu tahun empat bulan. “Pasal 296 KUHP karena diduga dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sementara Pasal 506 KUHP karena sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan,” terang Bobby.

“Sebenarnyo sudah dua bulan tutup Pak, dari edaran Kapolresta. Aku lagi tidur, pas polisi dating. Memang di kamar itu ado Mira dengan cowoknyo. Cuma duo kamar yang kusewake, Rp15 ribu sekali pakai,” kata tersangka Nurkomah, yang mengaku sudah berpisah dengan suaminya sejak tiga tahun lalu.

Selain bekerja di sebuah toko manisan di kawasan Kalidoni, tersangka Nurkomah berdalih terpaksa menyewakan kamar di rumahnya, untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya. 

” Paling banyak dua kali pak dalam satu hari tu (kamarnya disewa,red). Idak seringlah. Cuma kamar biaso itu tu pak, ado kasur, alas tiker, namonyo la ditutup pak. Tapi aku dak tahu nian kalo kemarin Mira tu datang,” akunya.

PALEMBANG – Aparat Unit Reskrim Polsekta IT I, kembali menggerebek bisnis rumahan yang menyewakan kamar untuk menuntaskan syahwat, di Jl Rengas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News