Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa kasus pembuangan bayi Siti Nur Halimah (34) divonis pidana penjara selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim.
Hukuman majelis hakim yang diketuai Jauhari itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Gitta Ratih Suminar.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Halimah dengan pidana penjara selama setahun atau 12 bulan.
Dengan vonis tersebut, Halimah tinggal menjalani hukuman penjara lima bulan lagi.
Sebab, dia sudah menghuni tahanan sejak Oktober tahun lalu.
Majelis "mengkorting" pidana penjara Halimah, yang tidak lain nenek dari bayi yang dibuang itu, bukan tanpa pertimbangan.
Di antaranya, selama persidangan, terdakwa berterus terang. Halimah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sudah mengerti? Menerima hukuman atau tidak," tanya Jauhari kepada Halimah yang duduk di kursi terdakwa.
Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka