Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 – 09:01 WIB
Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.
Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.
Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)
Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka