Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 – 09:01 WIB

Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay
Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.
Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.
Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)
Nenek yang membuang bayi mengaku tidak punya uang untuk membiayai hidup cucunya itu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur