Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun
jpnn.com, SURABAYA - Siti Nur Halimah harus menanggung hukuman akibat perbuatan membuang cucunya yang masih bayi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo jaksa menuntut dia dengan pidana penjara selama setahun.
Terdakwa 34 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persidangan terhadap Siti dimulai pukul 14.50 di Ruang Sidang Sari. Kali ini Siti menghadapi persidangan sendirian.
Tidak ada keluarga yang mendampinginya di ruangan. Setelah sidang, tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu hanya terdiam.
Ketika berjalan menuju ruang tahanan sementara, dia pun tak berkata apa-apa.
Pertanyaan terkait tuntutan yang baru diberikan jaksa pun tidak dijawabnya.
Sebelum masuk sel tahanan sementara, Siti sempat bertemu ADH, anak sekaligus ibu bayi yang dia buang.
Beruntung bayi yang dibuang sang nenek ini ditemukan masih dalam keadaan selamat.
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh