Nenek Pembuang Cucu Dituntut Setahun

Selama persidangan, kata Gitta, terdakwa juga berterus terang. Dia bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
"Kami sudah mempertimbangkan segala aspek dalam memberikan tuntutan," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Tuntutan untuk Siti itu masih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang dilanggar.
Yakni, ancaman pidana maksimal selama lima tahun.
Perkara yang menjerat Siti bermula dari penemuan bayi di Bendotretek, Jabon, Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis Puskesmas Krian, bayi tersebut lahir 3 Oktober dengan berat 1,3 kilogram.
Puskesmas lantas merujuk bayi itu ke RS Siti Khodijah Sepanjang.
Setelah sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga sudah tidak memiliki uang.
Beruntung bayi yang dibuang sang nenek ini ditemukan masih dalam keadaan selamat.
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis