Nenek Pembuang Cucunya Ke Laut Itu Sempat Berkelit Begini
Rabu, 22 November 2017 – 23:28 WIB

Kartini (bersebo) ketika digiring anggota Polsek Bintan Timur ke sel, Senin (20/11). Foto: slamet/batampos
Akibat perbuatannya, Kartini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, anaknya SB, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bintan di Kijang dan belum bisa diwawancara karena kondisinya masih lemah. (cr21)
Jajaran Polsek Bintan Timur masih terus menyelidiki kasus nenek yang tega membuang cucunya yang baru lahir ke laut di belakang rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan