Nenek Pembuang Cucunya Ke Laut Itu Sempat Berkelit Begini
Rabu, 22 November 2017 – 23:28 WIB

Kartini (bersebo) ketika digiring anggota Polsek Bintan Timur ke sel, Senin (20/11). Foto: slamet/batampos
Akibat perbuatannya, Kartini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, anaknya SB, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bintan di Kijang dan belum bisa diwawancara karena kondisinya masih lemah. (cr21)
Jajaran Polsek Bintan Timur masih terus menyelidiki kasus nenek yang tega membuang cucunya yang baru lahir ke laut di belakang rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru