Nenek Pencuri Kayu Dipenjara, Anak Muda Maling Besi Dilepas
jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Farouk Muhammad prihatin dengan berita soal Asyani alias Bu Muaris (63) yang sempat ditahan di Situbondo hanya gara-gara mencuri tujuh batang kayu jati yang diklaim milik PT Perhutani.
"Kalau saya dulu malah menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah anak muda yang dilaporkan mencuri oleh pabrik pengolah besi di Cilegon," kata Farouk Muhammad, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/3), mengenang masa mudanya saat bertugas jadi polisi di Cilegon.
Selain melepaskan sejumlah anak muda tersebut, selaku polisi saat itu Farouk balik menuding pengelola pabrik besi lalai dalam menyelamatkan aset perusahaannya.
"Saya tegaskan kepada pelapor, Anda yang salah karena tidak menyimpan aset perusahaan di dalam gudang. Anda yang semestinya diproses karena telah menggiring orang untuk melakukan kejahatan," tegas Farouk yang kini jadi Wakil Ketua DPD RI ini.
Karena peristiwa ini juga Guru Besar PTIK itu dilaporkan ke atasannya. "Tapi saya tetap pada sikap awal, tidak akan memproses laporan pencurian besi itu dengan alasan korban yang menggiring pelaku untuk mencuri. Kalau disimpan di gudang, tentu peristiwa tersebut tidak terjadi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Farouk Muhammad prihatin dengan berita soal Asyani alias Bu Muaris (63) yang sempat ditahan di Situbondo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang