Nenek Penebang Pohon Durian Itu Akhirnya Putuskan Banding
Rabu, 31 Januari 2018 – 03:42 WIB
“Kita sedang urus proses banding, dengan harapan kejanggalan-kejanggalan ini terbuka lebar dan pada akhirnya klien kita mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.(ft/rah)
Saulina Sitorus, 92, terdakwa kasus perusakan yang divonis 44 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige akan mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembobol Kantor Pengadilan Agama Balige Ditangkap Polisi
- Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- InJourney Aviation Service Dukung Persiapan F1Power Boat Lake Toba 2024
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Rumah Kades di Banyuasin
- Minus Dua