Nenek Tersungkur Dihantam Cangkul Keponakan

Nenek Tersungkur Dihantam Cangkul Keponakan
Nenek Tersungkur Dihantam Cangkul Keponakan

BOGOR –  Suara teriakan dan adu mulut terdengar tak karuan di Kampung Semplak RT2/3, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, yang diakhiri dengan suara jerit minta tolong. Sesosok nenek tersungkur bersimbah darah hingga giginya copot.  
    
Korban yang diketahui bernama Hj Jaah (65), meregang nyawa setelah kepala bagian belakangnya dihantam cangkul oleh keponakannya sendiri, Ibrohim (33). Nyawanya tak tertolong.

Tersangka yang diduga punya gangguan jiwa itu langsung ditangkap warga dan dilaporkan ke Polsek Bogor Barat.  Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11:30  itu menghebohkan seisi kampung.

Cucu korban, Siti (12) mengatakan, saat itu korban baru saja pulang dari Jakarta namun kunci rumahnya ketinggalan. Neneknya itu kemudian masuk melalui pintu gudang yang ada di samping rumahnya, dimana tersangka sudah berada di dalamnya. Tiba-tiba, terjadi cekcok mulut. Siti pun kemudian memeriksa keributan dengan menghampiri neneknya itu.

Korban langsung dihantam dengan cangkul di bagian belakang kepala sampai bersimbah darah dan gigi palsunya copot.  “Saya langsung berteriak minta tolong. Warga lalu berdatangan,” kata Siti kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
    
Saat diperiksa warga, neneknya sudah tak bernyawa. Warga yang melihat tersangka berusaha melarikan diri langsung ditangkap dan diikat, kemudian  dilaporkan ke polisi. Tak lama berselang, polisi langsung menuju TKP dan memasang garis polisi.
    
Sementara itu, Ketua RT 2/3 Hendratno menuturkan, setelah mendengar ada pembunuhan itu dirinya langsung melihat ke lokasi bersama warga. Namun ketika dilihat, korban sudah tidak bernyawa.

“Korban coba melarikan diri, namun warga dengan sigap mengepung dan menangkap pelaku. Pelaku langsung diikat dengan tali dan dilaporkan ke Polsek Bogor Kota,” kata Hendratno.
    
Menurutnya, pelaku sering mengamuk dan sempat keluar masuk rumah sakit jiwa. Pelaku juga sudah sangat meresahkan warga. “Pelaku pernah mengacungkan golok kepada warga yang meronda,” katanya.
    
Terpisah, Kapolsek Bogor Barat Kompol Indrat mengatakan, pihaknya langsung ke TKP dan mengamankan pelaku, serta olah TKP. Tersangka diancam Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana selamanya 15 tahun penjara.

“Sementara ini kami amankan tersangka dan masih dalam penyelidikan. Kami akan melihat rekam medisnya seperti apa, baru diproses,” katanya.(cr28/d)


BOGOR –  Suara teriakan dan adu mulut terdengar tak karuan di Kampung Semplak RT2/3, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, yang diakhiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News