Nenek Tiga Cucu Ditangkap Simpan Ganja
Kamis, 14 November 2013 – 12:56 WIB

Nenek Tiga Cucu Ditangkap Simpan Ganja
“Jika terbukti dia pelakunya, maka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Nomor 11 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tandas Kasatnarkoba Wahidin. (hen/ira)
KUALATUNGKAL - Dari tangan seorang nenek tiga cucu, Rasinah (54), narkoba jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjung Jabung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir