Nenek Yati Terkunci di Dalam Rukonya, Pelakunya Siap-siap saja
Jumat, 25 November 2022 – 17:40 WIB

Polisi saat membantu Nenek Yati (55) yang terkunci dari dalam rukonya, wilayah Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
"Nenek Yani membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP Ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suprihanto.
Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.(cr1/jpnn)
Polisi membantu seorang nenek bernama Yani Wati (55) yan terkunci di dalam sebuah ruko, wilayah Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara,
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan