Nenek Yati Terkunci di Dalam Rukonya, Pelakunya Siap-siap saja
Jumat, 25 November 2022 – 17:40 WIB
"Nenek Yani membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP Ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suprihanto.
Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.(cr1/jpnn)
Polisi membantu seorang nenek bernama Yani Wati (55) yan terkunci di dalam sebuah ruko, wilayah Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara,
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi