Neneng Divonis Enam Tahun Penjara

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti tetap melanjutkan sidang vonis. Akhirnya, istri Muhammad Nazaruddin itu pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Neneng tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang  31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahunn 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatukan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan penjara," ujar Tati membacakan amar putusan, Kamis (14/3).

JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News