Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng, untuk membayar uang pengganti Rp 800 juta. Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap.
Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah setahun penjara lagi. "Memerintahkan terdakwa dalam tahanan," tegas Tati.
Hakim juga memerintahkan, masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Atas pernyataan majelis kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza