Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Sidang vonis ini tanpa dihadiri Neneng. Sebab, Neneng dan pengacaranya Rufinus, memilih meninggalkan ruang sidang akibat hakim menolak alasan penundaan sidang.
Menurut Hakim karena tak dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum, maka jaksa penuntut umum diperintahkan untuk memberitahukan kepada Neneng dan terdakwa. Dalam pemberitahuan itu, hakim juga menyatakan bahwa Neneng memilih hak untuk melakukan banding atau pikir-pikir setelah menerima putusan tersebut.
Sebelumnya di awal persidangan sempat terjadi perdebatan. Neneng yang mengenakan jilbab warna gelap dan memakai cadar itu, awalnya mengaku sakit diare dan maag di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Tati Hadiyanti. "Saya sakit yang mulia. Diare saya dan maag saya," kata Neneng di hadapan Majelis Hakim.
Namun, jaksa penuntut umum kepada majelis menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan dokter, pasien (Neneng) dapat mengikuti persidangan.
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan