Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, memerotes majelis yang akan melanjutkan persidangan kendati kliennya sudah menyatakan sakit.
"Ini pengadilan tidak fair. Harusnya ditunda. Itu wajib. Beliau mengatakan dari pagi dia diare, maag akut terus berjalan kemudian pendengarannya pun terganggu," kata Rufinus.
Ia menambakan, kini Neneng sekarang dalam kondisi lemah. "Tadi pagi tuh saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan tadi saya tidak tahu," katanya.
Menurutnya, dengan kondisi sekarang maka Neneng tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang.
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK