Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:32 WIB
Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, memerotes majelis yang akan melanjutkan persidangan kendati kliennya sudah menyatakan sakit.
"Ini pengadilan tidak fair. Harusnya ditunda. Itu wajib. Beliau mengatakan dari pagi dia diare, maag akut terus berjalan kemudian pendengarannya pun terganggu," kata Rufinus.
Ia menambakan, kini Neneng sekarang dalam kondisi lemah. "Tadi pagi tuh saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan tadi saya tidak tahu," katanya.
Menurutnya, dengan kondisi sekarang maka Neneng tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang.
JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran