Neneng Divonis Enam Tahun Penjara

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, memerotes majelis yang akan melanjutkan persidangan kendati kliennya sudah menyatakan sakit.

"Ini pengadilan tidak fair. Harusnya ditunda. Itu wajib. Beliau mengatakan dari pagi dia diare, maag akut terus berjalan kemudian pendengarannya pun terganggu," kata Rufinus.

Ia menambakan, kini Neneng  sekarang dalam kondisi lemah. "Tadi pagi tuh saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan tadi saya tidak tahu," katanya.

Menurutnya, dengan kondisi sekarang maka Neneng tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang.

JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News