Neneng Divonis Enam Tahun Penjara

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
Neneng Divonis Enam Tahun Penjara
"Putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa. Jadi majelis mengacu pada pasal tersebut," ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Meski terdakwa kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meninggalkan ruang sidang, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadiyanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News