Neneng Kembali Diperiksa KPK
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:34 WIB
![Neneng Kembali Diperiksa KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Neneng Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni. Istri Nazaruddin itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Perkembangan kasus ini masih terus akan kita ungkap. Masih berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, & Produktif
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan