Neneng Kembali Diperiksa KPK
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni. Istri Nazaruddin itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Perkembangan kasus ini masih terus akan kita ungkap. Masih berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya