Neneng Kembali Mendekam di Rutan KPK
Rabu, 24 Oktober 2012 – 15:21 WIB
Neneng pun kecewa dan merasa iri pada Angelina Sondakh yang diperbolehkan pindah rutan setelah berkas perkaranya akan masuk ke persidangan. Neneng meminta pindah karena ingin bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya.
Kuasa hukum Neneng lainnya, Junimart Girsang, menyebut kliennya sudah empat bulan tak bertemu anaknya. Jika ditahan di KPK, anak-anak Neneng tak mungkin datang menemui karena khawatir situasi dan kondisi yang tidak kondusif. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni sempat dirawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon