Neneng Kunci Kasus Hambalang
KPK Bakal Fokus Telusuri Aliran Dana
Minggu, 17 Juni 2012 – 07:09 WIB

Foto Neneng Sri Wahyuni di Interpol.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa Neneng untuk penanganan kasus lain. ”Itu sangat mungkin (memeriksa Neneng, Red). Bisa dalam pengembangan kasus wisma atlet atau bahkan kasus (dugaan korupsi pembangunan proyek sport center) Hambalang,” terang dia.
Namun, Johan mengakui belum tahu kapan Neneng akan diperiksa lebih lanjut. Yang jelas, dalam waktu dekat ini perempuan yang kini menjadi penghuni Rutan KPK itu terlebih dulu diperiksa terkait kasus PLTS yang kini sedang membelitnya. Kata Johan, mungkin pekan depan Neneng sudah mulai diperiksa sebagai tersangka.
Kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans pada 2008 tersebut sebelumnya menetapkan mantan Kasubbag Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan wewenangnya menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.
PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek itu. PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik Nazaruddin di bawah induk perusahaan Permai Group, sedangkan PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Karena kongkalikong antara Neneng dan pemilik proyek, negara diduga rugi sekitar Rp 3,8 miliar.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyia-nyiakan tertangkapnya tersangka korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai