Neneng Lewat Pelabuhan Tikus, Indonesia Sudah Perlu Coast Guard
Senin, 18 Juni 2012 – 16:31 WIB

Neneng Lewat Pelabuhan Tikus, Indonesia Sudah Perlu Coast Guard
JAKARTA - Cara masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia terus mengundang kecurigaan. Jika benar Neneng masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Batam, maka ada banyak instansi yang harusnya melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan luar negeri, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa saat ini ada 13 instansi yang terlibat dalam pengamanan di laut dan pantai. Instansi-instansi itu antara lain TNI AL, Polri, Kejaksaan, BIN, Badan SAR Nasional, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), serta PPNS dari sejumlah kementrian seperti Kementrian Perhubungan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai dan Imigrasi.
Namun menurut Hasanuddin, masuknya Neneng yang disebut-sebut melalui pintu keluar TKI ilegal menunjukkan adanya kesemrawutan dalam hal pengawasan pantai dan laut. "Sistem pengawasan laut dan pantai kita memang parah," kata Hasanuddin, Senin (18/6) di Jakarta.
Pensiunan TNI dengan dua bintang di pundak itu menambahkan, kesemrawutan terjadi karena 13 lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri-sendiri justru sering tumpang tindah antara satu dengan lainnya. akibatnya, kontrol di lapangan menjadi terabaikan. "Ditambah ego sektoral dari masing-masing lembaga, membuat lebih susah lagi koordinasinya," ulasnya.
JAKARTA - Cara masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia terus mengundang kecurigaan. Jika benar Neneng masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi