Neneng Minta jadi Tahanan Kota
Senin, 18 Juni 2012 – 05:35 WIB
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni sepertinya memang benar-benar gerah menjadi penghuni rutan KPK bersama tiga perempuan yang tersangkut korupsi lainnya. Melalui kuasa hukumnya, istri Muhammad Nazaruddin itu akan mengajukan tahanan kota. Rencananya dalam beberapa hari ke depan mereka akan mengajukan permintaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Junimart Girsang, kuasa hukum Neneng mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KPK. "Kami akan ajukan surat permohonan agar Neneng menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Junimart.
Baca Juga:
Sejak beberapa waktu lalu, pengacara Nazaruddin memang menginginkan agar Neneng menjadi tahanan rumah atau kota. Alasannya, dia masih memiliki tiga anak balita dan membutuhkan perhatian khusus. Selain itu, kata Junimart, Neneng akan bertindak kooperatif dengan KPK. "Neneng akan menerangkan semua yang dia tahu," kata dia.
Hingga kini pihak pengacara terus membicarakan soal pemulangan ketiga anak Neneng yang masih berada di Malaysia. Anak pertama Neneng berusia 4,5 tahun, yang kedua berumur tiga tahun, sedangkan si bungsu baru berumur setahun. Kuasa hukum berhadap KPK bisa memenuhi permintaan Neneng dengan pertimbangan kemanusiaan.
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni sepertinya memang benar-benar gerah menjadi penghuni rutan KPK bersama tiga perempuan yang tersangkut korupsi lainnya.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC