Neneng Selipkan Sabu-sabu dalam Bra

Neneng Selipkan Sabu-sabu dalam Bra
Neneng Selipkan Sabu-sabu dalam Bra
MEDAN -- Petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan menangkap2 orang ibu rumah tangga yang mencoba membawa masuk 13 gram narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan. Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari suami mereka masing-masing. 

Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Thurman Hutapea BCIP ,SH kepada POSMETRO MEDAN (Grup JPNN) kemarin (21/8) sore mengungkapkan, penangkapan kedua wanita pada Jumat (19/8) lalu itu bermula saat mereka mau menjenguk suaminya yang ditahan dalam kasus narkoba. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu hampir bersamaan.

Awalnya, petugas menangkap Neneng (47), warga Jl Gaperta, Lorong Banten Medan Helvetia, yang merupakan istri Misbar (48) penghuni Sel Tahanan Tanjung Gusta, yang merupakan narapidana kasus sabu-sabu. Neneng ditangkap sekira pukul 14.00 Wib. Neneng ditangkap saat hendak menjenguk suaminya. Seperti biasanya, para petugas Sipir Penjara memeriksa seluruh tamu yang hendak berkunjung. Kala itu, Neneng terlihat gugup.

Nah, saat inilah Sipir merasa curiga. Dengan mengarahkan ke ruangan khusus, Neneng pun digeledah oleh wanita Sipir penjara. Dari balik bra Neneng ditemukan sabu-sabu, yang sudah dibungkus dengan plasti transparan kecil seberat 10 gram. Sekitar pukul 16.00 Wib, Sri Wahyuni (45), yang hendak mengunjungi suaminya Taufik (47), warga Simpang Limun. Sama saja, saat hendak diperiksa seluruh badanya, Sri pun menunjukkan gelagat mencurigakan. Melihat hal itu, salah seorang wanita sipir Penjara pun langsung menggiring Sri keruangan khusus pemeriksaan. Dari balik Bra Sri, petugas juga menemukan 3 gram sabu-sabu. Mendapati hal itu, petugas Rutan pun langsung menyerahkan Sri Wahyuni Neneng, beserta suaminya masing-masing.

MEDAN -- Petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan menangkap2 orang ibu rumah tangga yang mencoba membawa masuk 13 gram narkoba jenis sabu-sabu ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News