Neneng Semakin Tersudut di Persidangan
Saksi Tegaskan Dirinya Direktur Keuangan PT Anugerah
Selasa, 18 Desember 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/12) para saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah diantaranya adalah karyawan BRI Luna Fenita, Kasir PT Anugerah Nusantara Eva Rahadiani dan mantan karyawan keuangan di PT Anugerah Nusantara Dedi Saputra.
Baca Juga:
Menurut Eva, sebagai bawahan, dia dulu selalu memberikan laporan keuangan PT Anugerah ke Neneng. Baik pengeluaran maupun pemasukan. Meski tidak melihat struktur organisasi perusahaan secara menyeluruh, Eva menyebut Neneng memang mengurusi keuangan perusahaan.
"Semuanya transaksi keuangan berdasarkan persetujuan bu Neneng. Kalau enggak ada bu Neneng, di tempat biasanya dicairkan bu Yulianis," kata Eva pada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti dalam sidang. Eva bahkan menyebut Neneng mendapat gaji dari perusahaan senilai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta perbulan. Ini ia lihat dari data pembukuan keuangan.
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan