Neneng Semakin Tersudut di Persidangan
Saksi Tegaskan Dirinya Direktur Keuangan PT Anugerah
Selasa, 18 Desember 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/12) para saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah diantaranya adalah karyawan BRI Luna Fenita, Kasir PT Anugerah Nusantara Eva Rahadiani dan mantan karyawan keuangan di PT Anugerah Nusantara Dedi Saputra.
Baca Juga:
Menurut Eva, sebagai bawahan, dia dulu selalu memberikan laporan keuangan PT Anugerah ke Neneng. Baik pengeluaran maupun pemasukan. Meski tidak melihat struktur organisasi perusahaan secara menyeluruh, Eva menyebut Neneng memang mengurusi keuangan perusahaan.
"Semuanya transaksi keuangan berdasarkan persetujuan bu Neneng. Kalau enggak ada bu Neneng, di tempat biasanya dicairkan bu Yulianis," kata Eva pada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti dalam sidang. Eva bahkan menyebut Neneng mendapat gaji dari perusahaan senilai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta perbulan. Ini ia lihat dari data pembukuan keuangan.
JAKARTA-- Posisi Neneng Sri Wahyuni sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS di Kemenakertrans semakin tersudut. Dalam sidang lanjutan
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh