Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Februari 2013 – 13:32 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/2), istri M Nazaruddin itu diyakini bersalah karena korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans 2008. Hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena Neneng telah memeroleh sejumlah keuntungan dengan cara yang tidak sah. Kemudian, Neneng dinilai berbelit-belit dan membantah. "Terdakwa pernah melarikan diri ke luar negeri," kata JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Ferry Fahtar saat membacakan tuntutan menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Guntur.
Baca Juga:
Selain itu, Neneng juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Dengan ketentuan,jika dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan tetap denda tidak dibayar, maka harta Neneng disita dan dilelang untuk negara. "Atau diganti dengan tambahan pidana selama dua tahun," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS