Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
HUKUMAN BERAT: Neneng Sri Wahyuni membuka cadarnya ketika menunggu persidangan beberapa waktu lalu. FOTO : Ade Sinuhaji / JPNN
Sedangkan hal yang meringankan Neneng, di antaranya karena seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak dan belum pernah dihukum.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.

Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut JPU dia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp 2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp 77 juta, dan USD 2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp 500 juta dan USD 100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News