Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Februari 2013 – 13:32 WIB
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.
"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?