Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
HUKUMAN BERAT: Neneng Sri Wahyuni membuka cadarnya ketika menunggu persidangan beberapa waktu lalu. FOTO : Ade Sinuhaji / JPNN
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.

"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa. (boy/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Pada sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News