Neneng Telpon Minta Dijemput KPK
Rabu, 13 Juni 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA - Pengacara M Nazaruddin, Hotman Paris menegaskan bahwa istri kliennya, Neneng Sri Wahyuni tidak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hotman, Neneng yang menjadi tersangka korupsi justru menyerahkan diri kepada KPK.
"Saya tegaskan jika Ibu Neneng pukul 11.00 Wib menelpon Tim KPK untuk menjemput di rumahnya di Pejaten. Tim KPK tiba pukul 15.00 Wib," kata Hotman di Jakarta, Rabu (13/6).
Hal senada juga dijelaskan pengacara anggota tim pengacara Nazar lainnya, Rufinus Hutahuruk, Menurut Rufinus, kepulangan Neneg dari luar negeri sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Nazaruddin di Rutan LP Cipinang
"Sebelumnya di Cipinang ketemu Pak Nazar bahwa dipastikan yang bersangkutan (Neneng) lokasinya di Kuala Lumpur. Jadi dikoordinasikan supaya kembali," kata Rufinus di gedung KPK, Rabu (13/6).
JAKARTA - Pengacara M Nazaruddin, Hotman Paris menegaskan bahwa istri kliennya, Neneng Sri Wahyuni tidak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang