Neneng Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 13:44 WIB

Neneng Sri Wahyuni
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Ancaman hukum maksimal tersebut terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp77 juta, dan USD2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp500 juta dan USD100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp2,5 juta dan USD3500.
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada
BERITA TERKAIT
- Kuldum ala Menteri Hukum soal Melindungi Media Nasional dari Platform Global
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri