Neneng Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 13:44 WIB
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp2,5 juta dan USD3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.
"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan itu, Neneng akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Ia dan penasehat hukumnya membuat eksepsinya masing-masing.
"Saya juga mau meralat. Saya bukan Direktur Keuangan PT Anugerah. Saya hanya ibu rumah tangga," papar Neneng kembali mengklarifikasi status pekerjaannya.
JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan