Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR

Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Foto: Humas MPR RI

Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran, dan bagi ASN diberikan H-14 yakni mulai tanggal 17 Maret 2025 nanti. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Ojol.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News