Neng Eem Tolak Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Alasannya Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menolak Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Neng Eem menolak Inmendagri itu lantaran mengatur syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat regional dengan ketentuan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut dia, aturan dalam Inmendagri itu tidak sejalan dengan upaya mendorong kebangkitan perekonomian nasional.
"Langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," Neng Eem melalui keterangan persnya, Kamis (21/10).
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menyebut pembatasan ketat selama satu setengah tahun terakhir sudah memukul industri penerbangan.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Wakil rakyat Dapil III Jawa Barat itu menilai menurunnya penularan Covid-19 seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Dia memandang syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anggota DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa tolak syarat wajib tes PCR dalam Inmendagri tentang PPKM di Jawa - Bali.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab