Nepal Perketat Aturan Anti-Kebebasan Beragama

Nepal Perketat Aturan Anti-Kebebasan Beragama
Umat Kristen Nepal menjalankan ibadah. (AFP)

jpnn.com, KATHMANDU - Saat ini agama Kristen berkembang pesat di Nepal yang mayoritas penduduknya Hindu. Meskipun di negara tersebut pindah agama dilarang, agama Kristen telah menyebar dengan cepat selama dua dekade terakhir.

Kebanyakan mereka pindah agama karena mereka bosan dengan sistem kasta yang mengakar. Di antaranya Rika Tamang, yang menjadi Kristen setelah ibunya jatuh sakit dan keluarganya dipaksa membayar persembahan hewan yang diminta dukun setempat agar sembuh.

"Apapun yang saya punya, saya harus mempersembahkan pengorbanan. Sekarang saya masuk agama Kristen, saya tidak harus berkorban lagi. Saya terbebas dari beban itu," kata Tamang.

Meski Kristen berkembang, namun sebuah kode kriminal baru yang disahkan Oktober lalu menghancurkan kebebasan beragama di wilayah tersebut.

Peraturan baru ini meningkatkan potensi hukuman penjara dari tiga sampai lima tahun bagi penyebar agama. Bahkan orang asing yang dihukum karena menyebarkan agama akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman mereka.

Para aktivis mengatakan, kode kriminal tersebut dibuat untuk mengekang komunitas Kristen yang berkembang pesat. Ini berbahaya dan bisa memicu kekerasan massa terhadap kelompok minoritas.

"Kami telah melihat bagaimana yang terjadi di Pakistan. Jika Anda memiliki pengamanan yang tidak memadai, hukum di Nepal juga bisa disalahgunakan," kata Pakar Asia Tenggara yang berbasis di Inggris Steven Selvaraj seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (23/12).

Jaringan Gereja Evangelis Nepal yang terus berkembang sering menarik orang masuk Kristen. Banyak orang yang khawatir undang-undang baru tersebut digunakan untuk menekan kebebasan orang-orang untuk masuk Kristen.

Meski Kristen berkembang di Nepal, namun sebuah kode kriminal baru yang disahkan Oktober lalu semakin menghancurkan kebebasan beragama di wilayah tersebut

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News