Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman bicara mengenai penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Atong menjelaskan neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri.
“Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis,” kata Atong.
PP 28/2021 merupakan salah satu turunan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Atong, selain PP tersebut, juga terdapat aturan lain yang berhubungan erat yakni PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 559 PP 5/2021 secara spesifik membahas mengenai ekspor impor.
Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah di tahun lalu tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia, diantaranya melalui regulasi antar kementerian yang lebih harmonis dan terkoordinasi.
Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait.
Penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan terhadap kepastian usaha.
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Sritex Cuma Salah Satu Korban Badai Besar di Industri Garmen