Neta IPW: Ini Kesalahan Fatal, Sama Saja Mengikuti Rezim Orde Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, rangkap jabatan petinggi kepolisian, di antaranya sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), merupakan kesalahan fatal.
Neta mengistilahkan rangkap jabatan tersebut dengan dwi fungsi polisi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Ini Kesalahan fatal, melanggar UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Karena disebutkan jika seorang anggota Polri memegang jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri dari Polri," ujar Neta pada program Ngomongin Politik (Ngompol) yang tayang di Channel You Tube JPNN.com.
Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Neta kemudian membeber data yang dimiliki IPW. Disebutkan, sedikitnya ada 35 jenderal kepolisian yang saat ini bertugas di luar kepolisian.
"Ini terbiarkan, kami mendata sedikitnya ada 35 jenderal polisi yang bertugas di luar kepolisian. Ada yang rangkap jabatan," katanya.
Menurut Neta, apa yang terjadi saat ini mirip seperti di masa Orde Baru dimana dikenal ada istilah dwi fungsi ABRI.
"Saya kira apa yang terjadi saat ini itu sama saja rezim Jokowi mengikuti rezim Orde Baru," katanya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane tiba-tiba membandingkan pemerintahan saat ini dengan rezim Orde Baru.
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang