Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan dunia digital berbasis internet memang sedang mengalami perkembangan sangat pesat.
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan agar ekonomi digital dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha, pemerintah membuat regulasi bagi pelaku usaha digital.
Menurutnya, Pemerintah telah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital baik itu lokal maupun asing. Regulasi tersebut adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut, Mariam F. Barata saat diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia bertajuk “Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?”, menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
“Tanpa terkecuali. Seluruh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” terang Mariam seperti dilansir dalam siaran pers diterima Rabu (8/7).
Agar konten negatif tidak beredar di platform digital, Kemenkominfo juga menggeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Oleh karena itu, ketika ditemukan adanya konten negatif atau yang tak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.
Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!