Netflix dan Lima Penyedia Layanan Digital Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:23 WIB

Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay
Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.(fri/jpnn)
Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik itu penyedia jasa dan layanan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana