Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 18:04 WIB

OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com
Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.
“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjaman online.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik