Netizen Minta KPU DKI Diganti, Begini Alasannya
jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/2) kemarin merilis temuan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Dalam rilis tersebut diketahui bahwa DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi untuk kategori pelanggaran pada saat pencoblosan dari tujuh daerah yang menggelar pemilihan gubernur 2017.
Sontak, rilis Bawaslu tersebut mendapat reaksi dari masyarakat terutama terkait pelanggaran terbanyak justru terjadi Pilgub DKI Jakarta, dibanding enam provinsi lain yang juga menggelar pemilihan gubernur 2017.
Reaksi antara lain muncul di media sosial. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan pada KPU DKI lewat tagar #GantiKpudDki di twitter. Misalnya terkait habisnya kertas surat suara pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan, akun @fritzglamord4 menilai hal tersebut tidak bisa ditoleransi.
"Bagaimana bisa surat suara kurang. Hal ini tidak bisa ditolerir. Kesalahan ada di KPUD DKI," cuit @fritzglamord4.
Hal yang sama juga disuarakan akun @jeppri_silalahi. Menurutnya, surat suara yang habis merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Karena mengakibatkan masyarakat kehilangan haknya.
"Menghilangkan hak warga negara untuk menggunakan hak pilih adalah kejahatan konstitusi," cuit akun @jeppri_silalahi.
Nitizen juga mendesak agar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno dicopot dari jabatannya. Karena dinilai tidak menyelenggarakan Pilkada secara demokratis.
"Ketua KPUD DKI telah melanggar etika penyelenggaraan Pilkada di Indonesia," tulis akun twitter @aisyamelani6.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (16/2) kemarin merilis temuan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Dalam rilis tersebut diketahui
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral