Netralitas Birokrasi Harus Diperjelas
Jumat, 27 Januari 2012 – 16:55 WIB
Bila perlu, kata dia, untuk membina aparatur sipil, perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara, yang bertugas dalam pengembangan profesi. "Komisi ini dibentuk untuk merumuskan peraturan tentang pelaksanaan standar, norma, prosedur dan kebijakan tentang aparatur sipil negara,” kata Ari.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Panja RUU ASN, Harun Al Rasyid menilai manajemen kepegawaian di daerah, setelah pelaksanaan desentralisasi kepegawaian, banyak yang buruk. Sebab dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi, hampir tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian.
Padahal, lanjut Harun, aparatur negara yang terdiri dari 4,7 juta pegawai aparatur sipil, 360 ribu anggota Polri dan 330 ribu anggota TNI, merupakan modal bangsa. “Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara,” katanya.
Dari berbagai permasalahan tersebut, kata dia, yang menjadi pemikiran Komisi II untuk merevisi UU Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menghapus politisasi birokrasi. “Berbagai pembahasan masih terus dilakukan di Panja RUU ASN Komisi II,” kata Harun.
JAKARTA - Dosen Universitas Gajah Mada (UGM), AA GN Ari Dwipayana menegaskan netralitas birokrasi, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran