Netralitas Kades Pada Pilkada 2024 Penting Diingatkan Sejak Dini
jpnn.com - KUALA KAPUAS - Netralitas para aparatur desa, terutama para kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 penting diingatkan sedini mungkin.
Langkah ini penting mengingat para perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Terhadap hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyatakan siap mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawal netralitas aparatur desa menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami mengapresiasi rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu di daerah ini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Jumat (4/10).
Menurut dia, rakor yang dilaksanakan sangat penting dalam rangka menjaga netralitas aparatur desa dan kelurahan, khususnya menjelang pilkada setempat.
Keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dalam pilkada, harus didasarkan pada prinsip netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
"Hal ini menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan," ucapnya.
Selain itu, kegiatan dengan mengusung tema ‘Ikrar Kepala Desa atau Lurah dan Netralitas Kepala Desa atau Lurah pada Pilkada Serentak Tahun 2024’ ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur desa serta lurah, mengenai aturan terkait netralitas dalam pilkada.
Netralitas para kepala daerah maupun aparatur pemerintah desa pada Pilkada 2024 di tingkat desa penting diingatkan sejak dini.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah