Netralitas TNI Kunci Kekuatan Menghadapi Upaya Adu Domba
Soliditas TNI dan Polri yang merupakan tonggak penyangga NKRI dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan politik harus benar-benar dijaga dan tetap dipertahankan. Termasuk netralitas itu yang paling penting dalam menghadapi Pilkada maupun Pilpres yang akan datang, mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit TNI. Terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia yang akan datang.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 2 menyatakan jati diri TNI adalah Tentara Profesional tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik Negara, dan seterusnya, kemudian pada Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota Partai Politik, Kegiatan Politik Praktis, Kegiatan Bisnis, Kegiatan untuk dipilih menjadi Anggota Legislatif dalam Pemilihan Umum, dan jabatan politis lainnya.
Selain UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, para prajurit TNI juga diikat dengan UU No 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer. Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan.
Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau Perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada. Selain itu, tidak melakukan tindakan dan pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan Panwaslu atau Panwasda.
Pengawasan ketat akan dilakukan ke seluruh prajurit TNI dari berbagai kesatuan hingga media sosial dan Panglima TNI menegaskan agar tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilukada. Keberpihakan dilakukan untuk hal lain. "Berpihak pada keamanan dan keberhasilan Pilkada untuk itu prajurit TNI harus Profesional dan Netral”.
Selain itu Panglima TNI menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui prajurit tidak netral, laporkan! Tapi masyarakat jangan melihat rambut cepak saja. Sebut nama lengkapnya (identitasnya), oknum prajurit yang tidak netral pasti akan ditindak dan akan diproses, karena ini sudah merupakan perintah Presiden. Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, dalam bersikap tetap netral.
Tantangan dan Godaan Politik Terhadap TNI
Salah satu tantangan dalam jangka pendek yang dihadapi TNI ialah menahan godaan politik mengingat 2018-2019 merupakan tahun politik. Tantangan TNI ialah menahan godaan untuk tidak ikut-ikutan karena tidak sehat untuk institusi TNI. Juga tidak sehat untuk proses dinamika demokrasi Indonesia, sehingga lain ceritanya TNI tergoda dengan iming-iming rayuan untuk masuk kancah politik.
Agar tidak terulang kembali sebaiknya kita mulai mawas diri. Kita harus lebih bijak menanggapi upaya mobilisasi massa berdasarkan sentimen SARA
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Danrem 045/Garuda Jaya: Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu Serentak Tahun Ini
- Akademisi Ingatkan Polisi Rentan Tidak Netral dalam Pemilu karena Sistem Komando
- Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI
- Bentuk Panja Netralitas Polri, DPR: Ada Anggota Kerjanya Pasang Baliho Parpol
- Jenderal Maruli Jadi KSAD, Anggota TNI AD Tak Netral di Pemilu 2024 Pasti Disikat