Netty DPR Nilai Penerapan New Normal Tidak Masuk Akal, Begini Alasannya
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (26/5) meninjau kesiapan sarana transportasi umum di Stasiun MRT Bundaran HI dalam rangka persipanan menerapkan new normal.
Netty menilai rencana pemerintah tersebut belum cukup karena masih banyak sektor lainnya yang perlu dipantau.
"Apa pemerintah bisa memastikan bahwa berbagai tempat publik seperti sekolah, perkantoran, pelabuhan, bandara, tempat ibadah dan lain-lain sudah bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat? Kalau tidak ada jaminan, jangan buru-buru menerapkan new normal," tegasnya.
Terkait panduan kerja new normal yang dikeluarkan Kemenkes, Netty menyebut bahwa panduan itu hanya mengurangi risiko terpapar tetapi tidak dapat menjamin tidak adanya penularan, karena ada orang tanpa gejala (OTG) yang bisa menularkan virus di mana-mana.
“Kemudian terkait aturan shift 3 adalah pekerja di bawah usia 50 tahun, ini juga tidak tepat. Berdasarkan data dari Gugus Tugas, pasien positif Covid-19 di bawah usia 50 tahun itu mencapai 47 persen, jadi di mana letak amannya?," tanya Netty.
Pada bagian akhir, Netty menekankan, Kemenkes harus memastikan adanya perubahan dalam semua pelayanan kesehatan dan bukan hanya untuk kasus Covid-19 saja.
"Karena ini sangat penting, mengingat selain Covid-19 juga masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang menghantui kita seperti TBC dan DBD. Di daerah-daerah terpencil juga masih banyak yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, ini harus menjadi catatan pemerintah," tegas Netty.(jpnn)
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan new normal saat jumlah kasus Covid-19 yang masih tinggi menuai kritik sejumlah kalangan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS