Netty: Jangan Salah Gunakan Wewenang yang Membuat Rakyat Marah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyoroti kabar adanya pejabat non-tenaga kesehatan yang sudah disuntikkan vaksin tahap ketiga atau booster.
Netty tentu tidak terima dengan hal tersebut.
Terlebih lagi, booster sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/1919/2021 hanya diperuntukkan bagi nakes.
"Jika ada pihak yang bukan nakes mengaku telah disuntikkan booster, maka itu namanya tindakan curi start yang tidak bertanggung jawab," kata Netty melalui keterangan persnya, Jumat (27/8).
Legislator Fraksi PKS itu menuturkan pejabat non-nakes yang menerima booster terindikasi melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tegas menegakan aturan tentang penggunaan booster.
"Kemenkes harus segera melakukan evaluasi terkait distribusi dan pelaksanaan booster vaksin di lapangan. Jangan salah gunakan wewenang yang membuat rakyat marah," ungkap Netty.
Alumnus Universitas Indonesia itu mengatakan kabar pejabat disuntikkan booster ini sekaligus menumbuhkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengecam adanya pejabat non-tenaga kesehatan yang sudah disuntikkan vaksin tahap ketiga. Dia mengingatkan jangan salah gunakan wewenang yang membuat rakyat marah
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri