Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus

Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat dalam proyek pembuatan perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang. Menurutnya, saat itu diberlakukan kebijakan tidak diperbolehkan sebuah perusahaan beroperasi di dalam kampus.

“Saya langsung minta kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melarang PT Netway Utama terlibat, karena memang di dalam kampus tidak boleh ada perusahaan beroperasi," kata Prof. Bambang, saat bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7).

 

Sedangkan saksi Muhammad Husen Hidayat, mengaku menggandakan beberapa aplikasi dari perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi, tanpa seizin PLN. Menurutnya, penggandaan fitur SIMPEL-RISI buat kepentingan bisnis dari PT Netway Utama.

Husen mengaku diperintahkan Gani agar mendaftarkan sebagian aplikasi yang dinamakan Customer Care Billing System (CCBS) ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya bisa dijual kepada pihak selain PLN.

JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News