Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus

Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
"Saya menggandakan itu tidak seizin PLN. Tapi, enggak semua aplikasi yang saya ambil dari SIMPEL-RISI. Hanya beberapa dan dinamakan CCBS,” katanya di persidangan itu. “Platform asalnya Oracle, tapi kemudian saya ubah ke bentuk Acces agar bisa dimuat dalam cakram digital," timpalnya.

Bambang Widiono mengakui PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang adalah pemilik hak cipta SIMPEL-RISI. Menurut dia, saat pembuatan SIMPEL-RISI berakhir pada 2001, ITB tidak bertanggungjawab lagi dalam proses penerapan dan pengembangan.

Keterangan itu dikuatkan oleh saksi Tunggono, merupakan mantan Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang. Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan sistem SIMPEL-RISI sepenuhnya adalah milik PT PLN Disjaya-Tangerang, setelah pembuatan dinyatakan selesai pada 2001.

"Karena PLN Disjaya-Tangerang yang mengeluarkan biaya pembuatan dan pelaksanaan. Dan penggunaan sistem SIMPEL-RISI untuk kepentingan pengembangan harus seizin PLN Disjaya Tangerang," ujar Tunggono. (boy/jpnn)


JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News