Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:58 WIB
"Saya menggandakan itu tidak seizin PLN. Tapi, enggak semua aplikasi yang saya ambil dari SIMPEL-RISI. Hanya beberapa dan dinamakan CCBS,” katanya di persidangan itu. “Platform asalnya Oracle, tapi kemudian saya ubah ke bentuk Acces agar bisa dimuat dalam cakram digital," timpalnya.
Baca Juga:
Bambang Widiono mengakui PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang adalah pemilik hak cipta SIMPEL-RISI. Menurut dia, saat pembuatan SIMPEL-RISI berakhir pada 2001, ITB tidak bertanggungjawab lagi dalam proses penerapan dan pengembangan.
Keterangan itu dikuatkan oleh saksi Tunggono, merupakan mantan Direktur Pemasaran PT PLN Disjaya-Tangerang. Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan sistem SIMPEL-RISI sepenuhnya adalah milik PT PLN Disjaya-Tangerang, setelah pembuatan dinyatakan selesai pada 2001.
"Karena PLN Disjaya-Tangerang yang mengeluarkan biaya pembuatan dan pelaksanaan. Dan penggunaan sistem SIMPEL-RISI untuk kepentingan pengembangan harus seizin PLN Disjaya Tangerang," ujar Tunggono. (boy/jpnn)
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani