Rapat Paripurna Membahas RAPBN 2022
Nevi Zuairina Perjuangkan Anggaran untuk Digitalisasi UMKM dan Perbaikan Data

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hj Nevi Zuairina memperjuangkan alokasi APBN untuk Digitalisasi UMKM dan Perbaikan Data yang sebelumnya ia bahas di rapat Komisi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021) mengagendakan Hasil Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 yang dihadiri semua perwakilan fraksi di DPR.
Nevi mengatakan Fraksi PKS terus-menerus mendorong anggaran untuk penguatan Digitalisasi UMKM berbasis data tunggal.
Usulan bahasan ini telah dimulai sejak rapat-rapat di Komisi VI yang bermitra dengan pemerintah.
Menurut dia, perbaikan data UMKM penerima bantuan dan membangun Link and Match antara UMKM dengan BUMN, Swasta dan Pasar mesti segera dibangun sehingga di masa datang akan ada kemudahan berbagai hal dalam tata kelola dan tata laksana industri dan perdagangan secara nasional.
“Anggaran untuk Digitalisasi UMKM sangat penting untuk meningkatkan penjualan produk UMKM dalam masa pandemi ini. Kebijakan yang nantinya akan menguntungkan rakyat banyak mesti segera di gesah, sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung kebijakan negara baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar politikus PKS ini.
Saat ini, lanjut Nevi, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja, yang lebih menyukai belanja secara online.
Jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital baru mencapai 12 juta pelaku usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi UKM per Februari 2021.
Nevi Zuairina memperjuangkan alokasi APBN untuk Digitalisasi UMKM dan Perbaikan Data yang sebelumnya dibahas di rapat Komisi IV DPR.
- Hijrahfest 2025 dan Woman Festive jadi Wadah Perkuat Ekosistem Halal
- Penjual Kopi Kaki Lima Berkembang Usahanya Setelah Gabung PNM Mekaar
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus