Nevi Zurairina: Holdingisasi PLTP di Bawah PGE Tidak Tepat
Kalau tidak dibeli maka PLN kena denda. Dengan model ini ketika permintaan masyarakat akan listrik rendah maka terpaksa didahulukan dioperasikan pembangkit swasta agar PLN terhindar dari denda.
Menurut Nevi, model kontrak seperti ini mesti diganti dengan take and pay (TAP), dan kalau swasta tidak memenuhi kontrak juga kena denda.
Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan, tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi.
Nevi berharap semua kebijakan pemerintah ini mesti berpihak kepada rakyat banyak. Hitung simulasinya mesti memasukkan komponen apa akibat buat rakyat banyak, sehingg jangan sampai nantinya ada kerugian bagi masyarakat banyak.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina menyikapi rencana pemerintah untuk melakukan holdingisasi PLTP dan holdingisasi PLTU serta melanjutkannya dengan IPO.
Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer